Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang merupakan institusi yang bergerak dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan dilaunching program pajak online secara resmi melalui e-Filling, maka Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi dilingkungan SKPD untuk mengetahui tata cara pengisian
dalam tahap ketiga Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) tentang Pelaporan Pajak, melalui aplikasi e-Filling. Lalu bagaimana detil prosedurnya di lapangan?
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang pada tanggal 22 Februari 2016 yang diikuti oleh sebagian staf dilingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Pada kegiatan tersebut yang menjadi pemateri adalah Bpk. Itfan A.Md selaku bendahara Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Kegiatan tersebut disampaikan secara praktek langsung terkait program e-Filling secara online.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi program e-Filling ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah dalam pelaksanaan pembayaran pajak.