Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Rekomendasi UKL-UPL, adalah rekomendasi pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai.
Menindaklanjuti surat PT. Orbit Nusantara Ekatama Nomor: SK 001/ONE-XI/15 Tanggal 20 November 2015 Perihal Pemeriksaan Dokumen UKL dan UPL Pembangunan Oceans Bay Resort PT. Orbit Nusantara Ekatama, bahwa berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama unit kerja terkait pada Tanggal 10 Desember 2015, maka terhadap kegiatan Hotel Oceans Bay Resort yang berlokasi di Desa Mekar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dapat disetujui, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang lingkup rencana kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Hotel Oceans Bay Resort seluas 20.806 m2. Luas bangunan 9.260 m2, terdiri dari 3 lantai (lantai dasar, lantai 1 dan lantai 2), kamar 69 unit.
b. Areal parkir 517 m2 dan Ruang Terbuka Hijau dan sepadan pantai 6.242 m2.
c. Fasilitas lantai dasar: supermarket, retail, laundry, linen room, café, retail, refleksi, main storage, lobby, receptionis, back office, restaurant, main kitchen, ball room, business center, room boy station, kamar 12 & 6 unit, shower, rooboy station.
d. Fasilitas lantai 1: mess karyawan, loker room, manager office, karaoke, refleksi, VIP restaurant, room boy station, kamar 22 & 7 unit.
e. Fasilitas lantai 2: café, room boy station, kamar 22 kamar.
f. Penggunaan energy (PLN 120 KW dan 2 unit genset x @ 250 KVA).
g. Penggunaan air. Rencana kebutuhan air bersih 11,76 m3/hari (kamar hotel 10,35 m3/hari, karyawan 0,15 m3/hari, restoran 0,4 m3/hari, dapur 0,58 m3/hari, lain-lain 0,56 m3/hari), menggunakan sumber air bawah tanah yang dilengkapi dengan bak penampung 150m3 untuk kebutuhan 12 hari.
h. Fasilitas lindung: drainase + kolam resapan, penanganan kebakaran (APAR 3 x @ 5 kg unit setiap lantai & 2 x @ 6 kg unit di dapur, hydran 2 unit, fire alam 4 unit, sprinkler 84 unit).
i. Kebutuhan tenaga kerja 47 orang (tahap opersional).
j. Pengelolaan limbah: limbah padat: 114 kg/hari, dan pembuatan TPS hotel. Limbah Cair: 15 m3/hari dengan IPAL bioseven STP dan grease trap. Limbah B3 yang sumber limbah dari administrasi kantor, genset, limbah elektronik dengan pembuatan bangunan 3 x 4 m.
2. Dampak yang diperkirakan timbul adalah:
a. Tahap pra kontruksi: perubahan persepsi masyarakat.
b. Tahap kontruksi: penurunan keanekaragaman vegetasi alami, gangguan lalu lintas, peningkatan kadar debu, peningkatan kebisingan, kecelakaan kerja, abrasi pantai, peningkatan volume limbah padat.
c. Tahap Operasional: peningkatan kesempatan kerja, gangguan lalu lintas kendaraan, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, peningkatan limbah padat, peningkatan volume limbah cair, limbah B3, kebakaran, penyakit social mayarakat.
d. Tahap pasca operasional: penurunan kesempatan kerja.
3. Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa:
a. Menyediakan anggaran yang memadai untuk seluruh pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
b. Membentuk Divisi Pengelolaan Lingkungan dalam struktur organisasi dan system manajemen perusahaan.
c. Mendukung kebijakan Pembangunan sebagaimana termuat dalam visi dan misi kabupaten Ketapang.
d. Melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Dokumen Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rekomendasi persetujuan ini.
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL tersebut Kepada Kantor LH Ketapang dan Intansi-intansi sector terkait setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya harus memenuhi persyaratan dan memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu: Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Izin pembuangan limbah cair.
5. Bupati Ketapang, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ketapang, dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.