Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai.
Menindaklanjuti surat PT. Sukses Karya Sawit Nomor: 011/SKS/XII/2015 Tanggal 11 Desember 2015 Perihal Permohonan pemeriksaan/Pembahasan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Terminal Khusus PT. Sukses Karya Sawit, bahwa berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama unit kerja terkait pada tanggal 18 desember 2015, maka terhadap kegiatan terminal khusus oleh PT. Sukses Karya Sawit yang berlokasi di Desa Air Hitam Besar Kec. Kendawangan Kab. Ketapang dapat disetujui, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang lingkup rencana kegiatan adalah sebagai berikut:
a. Luas lahan 4 Ha terderi dari luas daratan 3,92 Ha dan wilayah perairan 0,08 Ha. Lokasi kegiatan berada di Sungai Air Hitam.
b. Dermaga di perairan 20 x 40 m yang dilengkapi dengan fender dan Bollard.
c. Bangunan pendukung: kantor, pos jaga, jembatan timbang, tangki timbun.
d. Fasilitas penunjang: rambu jalan, parkir, ruang terbuka hijau (RTH).
e. Pengunaan energy dengan menggunakan genset 2 unit 500 KVA dan 250 KVA.
f. Pengunaan air bersih dari sungai air hitam dengan kebutuhan 2 m3/hari.
g. Fasilitas lindung: saluran drainase, kebakaran (APAR 4 bh x @6 kg, sirine, jalur evakuasi, pompa dan selang), oil boom 2 unit x @ 100 meter.
h. Penanganan limbah. Limbah padat (organik dan anorganik) dengan pembuatan tempat pembuangan sampah/TPS, limbah cair (pembuatan septic tank), limbah B3 (perawatan kendaraan dan genset, limbah elektronik, aktivitas kantor) dengan banguan 4 m x 5 m.
i. Sarana angkut: dum truck 12 unit x @ 5 m3, mobil tanki 10 unit x @ 8 ton, forklift 2 unit x @ 1 ton, crane 2 unit x @ 10 ton, tugboad + pontoon 4 unit x @ (2.500 – 3.500 DWT).
j. Jam operasional 07.00 – 22.00 (aktifitas bongkar muat).
k. Tenaga kerja 20 orang pada tahap operasional.
2. Dampak yang diperkirakan timbul adalah:
a. Tahap pra kontruksi: sikap dan persepsi masyarakat.
b. Tahap kontruksi: penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, peningkatan kesempatan kerja, kecelakaan kerja.
c. Tahap Operasional: peningkatan kesempatan kerja, kecelakaan kerja, gangguan lalu lintas pelayaran, volume limbah cair, peningkatan volume limbah B3.
d. Tahap pasca operasional: penurunan kesempatan kerja, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, kecelakaan kerja.
3. Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa:
a. Menyediakan anggaran yang memadai untuk seluruh pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
b. Membentuk devisi Pengelolaan Lingkungan dalam struktur organisasi dan system manajemen perusahaan.
c. Mendukung kebijakan Pembangunan sebagaimana termuat dalam visi dan misi kabupaten Ketapang.
d. Melakukan pengelolaan dan pemanfaatan dampak lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Dokumen Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rekomendasi persetujuan ini.
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL tersebut Kepada Kantor LH Ketapang dan Intansi-intansi sector terkait setiap 6 (enam) bulan sekali.
4. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan kegiatannya harus memenuhi persyaratan dan memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu: Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Izin Pembuangan limbah cair.
5. Bupati Ketapang, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ketapang, dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.