Ketapang, 19 januari 2016 - Memperhatikan: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 Perihal Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Kelapa Sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit. Surat PT. Prakarsa Tani Sejati Nomor: 49/PTS-A/VIII/2015 tanggal 23 November 2016 perihal permohonan persetujuan pengkajian pemanfaatan air limbah pengolahan kelapa sawit atas nama PT. Prakarsa Tani Sejati Kabupaten Ketapang. Laporan hasil verifikasi lapangan persetujuan pengkajian pemanfaatan air limbah yang telah dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang pada tanggal 17 September 2015, dari hasil penilaian tersebut merekomendasikan untuk penerbitan persetujuan pengkajian pemanfaatan air limbah pada lahan perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Ketapang kepada PT. Prakarsa Tani Sejati seluas 50 Ha.
Memberikan persetujuan pengkajian pemanfaatan air limbah kepada PT. Prakarsa Tani Sejati seluas 50 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PT. Prakarsa Tani Sejati akan melakukan pemanfaatan air limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit dengan:
a. Kapasitas pabrik pengolahan kelapa sawit terpasang 45 ton TBS/jam.
b. Proses pengolahan air limbah dengan proses biologis (kolam anaerob).
c. IPAL terdiri dari 6 unit kolam dan yang akan dialirkan untuk LA pada kolam no. 3 dan 3 unit kolam akan dijadikan kolam emergensi.
2. Lahan untuk pemanfaatan air limbah berada pada PT. Prakarsa Tani Sejati (Bumi Raya Indah Group), adalah sebagai berikut:
a. Luas usulan izin LA = 262,5 Ha pada:
Blok 39 = 160, blok 40 = 50 Ha, blok 41 = 52,5 Ha
b. Luas lahan kajian = 50 Ha yaitu pada blok 40.
c. Luas lahan control = 12,5 Ha pada blok 41.
3. Persyaratan pelaksanaan:
a. Pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman.
b. Pengaruh terhadap kualitas air tanah.
c. Pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
d. BOD tidak boleh melebihi 5000 mg/liter.
e. Nilai pH berkisar 6-9.
f. Dilakukan pada lahan selain lahan gambut.
g. Dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam.
h. Dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam.
i. Tidak boleh dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter.
j. Areal pengkajian seluas 10-20 persen dari seluruh areal yang akan digunakan untuk pemanfaatan air limbah.
k. Pembuatan sumur pantau.
4. Kewajiban:
Adanya hasil pemantauan terhadap air limbah, air tanah, tanah, tanaman, ikan, hewan dan kesehatan masyarakat.
Metode dan frekuensi pemantauan.
Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan pengkajian pemanfaatan air limbah yang sedang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Bupati Ketapang, Dinas Perkebunan dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
5. Larangan:
Adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai.
Pengenceran air limbah yang dimanfaatkan.
Membuang air limbah pada tanah di luar lokasi yang ditetapkan.
Membuang air limbah ke sungai.
6. Pengkajian dilakukan minimal jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung dari dimulainya pengaliran air limbah ke flatbed pada lahan kebun.
7. Persetujuan pelaksanaan pengkajian ini, merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan izin pemanfaatan air limbah industry minyak sawit pada tanah perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang.
PERSYARATAN PEMBUATAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH INDUSTRI MINYAK SAWIT PADA TANAH DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (IZIN LA).
Membuat Surat Permohonan Izin pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit Kepada Bupari Ketapang Cq. Kantor Lingkungan Hidup Kab. Ketapang
Mengisi Formulir permohonan izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah di perkebunan kelapa sawit
Laporan hasil pengkajian pemanfaatan air limbah (Land Application) (untuk perpanjangan Izin LA tidak dipersyaratkan)
Salah satu dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Studi Mengenai Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL), Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) yang mencantumkan rencana pelaksanaan pemanfaatan air limbah
Foto copy Izin Pemanfaatan Air permukaan/Air Tanah Dalam
Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Izin Gangguan (H0)
Foto copy Izin Usaha (SIUP), Tada Daftar Perusahaan (TDP)
Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
Foto copy Izin Lokasi Perkebunan (HGU)
Foto copy IMB pabrik/Industri
Persetujuan karyawan pabrik dan masyarakat yang berada pada radius 500 meter dari lokasi pemanfaatan
Pemrakarsa melakukan presentasi mengenai pengkajian pemanfaatan air limbah di dekat lokasi pengkajian pemanfaatan air limbah (untuk perpanjangan Izin LA tidak dipersyaratkan)
Rekomendasi penerbitan/penolakan izin dari Kantor Lingkungan Hidup Kab. Ketapang, hasil evaluasi usulan rencana kegiatan (meliputi: kelengkapan dokumen, verifikasi teknis, kunjungan lapangan dan pengambilan sampel)
Bupati Ketapang menerbitkan/menolak Izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah perkebunan kelapa sawit berdasarkan Rekomendasi Persetujuan pengkajian yang dikeluarkan Kantor Lingkungan Hidup Kab. Ketapang, Pengakajian dilakukan minimal 1 tahun
MEKANISME PEMBUATAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH INDUSTRI MINYAK SAWIT PADA TANAH DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (IZIN LA).
Mengajukan surat Permohonan Izin Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit (Persetujuan Pengkajian Aplikasi Air Limbah)
Berkas disampaikan ke TU Kantor Lingkungan Hidup-Kepala Kantor LH-Seksi Dampak Lingkungan
Pemeriksaan administrasi
Peninjauan lapangan lokasi kegiatan
Expose hasil pengkajian pemanfaatan air limbah yang telah dilakukan selama 1 tahun
Pembuatan Berita Acara Verifikasi Peninjaun lapangan
Perbaikan/melengkapi kekurangan persyaratan atau penolakan
Pengajuan Keputusan Bupati Ketapang
Penyerahan Keputusan Bupati Ketapang