Ketapang, 18 Januari 2016 - Menindak lanjuti surat PT. Swadaya Mukti Prakarsa Nomor: 007/Eks-SMP/GA-FRKB/I/2016 tanggal 13 Januari 2016 Perihal permohonan perpanjangan waktu penyimpanan limbah B3 dan SK Bupati Ketapang Nomor: 42/KLH-B/2015 Tentang Izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Kepada PT. Swadaya Mukti Prakarsa.
Serta menindak lanjuti surat PT. Hutan Ketapang Industri Nomor: 1042/HKI/XII/15/HQ/GC tanggal 7 Desember 2015 Perihal permohonan izin perpanjangan masa simpan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) atas nama PT. Hutan Ketapang Industri dan SK Bupati Ketapang Nomor: 508/KLH-B/2015 tanggal 28 Juli 2015 Tentang Izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun Kepada PT. Hutan Ketapang Industri.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1.b): melakukan penyimpanan limbah B3 paling lama:
90 (Sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 katagori 1;
365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 katagori 2 dari sumber spesifik khusus.
Berdasarkan pertimbangan tersebut untuk jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 atas kegiatan penyimpanan sementara limbah B3, pihak perusahaan dapat melakukan perpanjangan masa penyimpanan Limbah B3 dari 90 (Sembilan puluh hari) menjadi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari, kategori limbah B3 adalah:
Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik: debu dan fiber asbes, kemasan bekas B3, minyak pelumas bekas, limbah resin atau penukar ion, limbah elektronik, sludge IPAL terpadu kawasan industry, filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, kain majun bekas dan sejenisnya.
Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum: kode industry 37. Rumah sakit dan fasalitas pelayanan kesehatan (kemasan produk Farmasi, sludge IPAL), kode industry 55. Bengkel pemeliharaan kendaraan (limbah cat, baterai bekas).
Dimana dalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2001 telah didefinisikan apa itu limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan limbah B3 ini adalah limbah yang jika diperhatikan secara sifatnya, konsentrasinya, termasuk jumlahnya memiliki kecenderungan mencemari lingkungan sekitar, membahaykan lingkungan disekitar hingga menghambat/merusak keberlangsungan hidup,
Menurut PP RI No. 18/1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berrbahaya dan beracun, yang karena sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tak langsung merusak lingkungan hidup, kesehatan maupun manusia. maka dari itu pemerintah membuat peraturan yang mengatur tata cara penyimpanan dan pengolahan limbah B3 agar ramah lingkungan hidup.
Comments