Ketapang, 02 Desember 2015 - Menindaklanjuti surat dari RSUD Agoesdjam Kabupaten Ketapang Nomor: 440/1286/DPH/BK FO Tanggal 23 Nopember 2015 Perihal: Permohonan Rekomendasi DPLH Kegiatan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang di jalan D.I. Panjaitan No. 51, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. maka dari itu perlu diadakannya rapat pembahasan DPLH bersama Dinas dan Instansi terkait atas kegiatan tersebut.
Rekomendasi DPLH dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan (menimbulkan dampak lingkungan) dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang, dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Rapat pembahasan dokumen DPLH merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang selaku koordinator, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang terkait Bidang Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang terkait penataan ruang wilayah, pembanguan daerah dan peta, Bappeda Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah Ketapang, Bagian Hukum Setda Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku, dan Pihak Pemrakarsa RSUD Agoesdjam Kabupaten Ketapang terkait kegiatan RSUD dr. Agoesdjam Ketapang di Jl. D.I. Panjaitan No. 51, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Rapat pembahasan dokumen DPLH dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 2 Desember 2015, pada pukul 14.00wib-Selesai yang bertempat di ruang pertemuan RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA:
Nama Pemrakarsa : RSUD dr. Agoesdjam Ketapang
Bidang Usaha : Kesehatan
Kegiatan : Rumah Sakit Umum Daerah dr. Agoesdjam
Lokasi Kegiatan : Jl. D.I. Panjaitan No. 51 Ketapang Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), maka hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen DPLH, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen DPLH dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen DPLH, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen DPLH sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi DPLH kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.