top of page
Search
ryan

Rapat DPLH Kegiatan Dermaga Penyeberangan DISHUBKOMINFO Prov. Kal-Bar di Desa Sungai Awan Kanan


Ketapang, 02 Desember 2015 - Menindaklanjuti surat dari DISHUBKOMINFO Prov. Kalimantan Barat Nomor: 551/767/DPH BK FO-F Tanggal 23 Nopember 2015 Perihal: Permohonan Rekomendasi DPLH Kegiatan Dermaga Penyeberangan Sungai Awan yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, maka dari itu perlu diadakannya rapat pembahasan DPLH bersama Dinas dan Instansi terkait kegiatan tersebut.

Rekomendasi DPLH dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang, dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun pada lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

Rapat pembahasan dokumen DPLH merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh Kantor Lingkungan Hidup Ketapang selaku koordinator, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Ketapang terkait bidang perhubungan dermaga penyeberangan, Dinas Pekerjaan Umum Ketapang terkait penataan ruang wilayah, pembanguan daerah dan peta, Bappeda Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah Ketapang, Bagian Hukum Setda Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku, dan Pihak Pemrakarsa DISHUBKOMINFO Provinsi Kalimantan Barat terkait Kegiatan Dermaga Penyeberangan Sungai Awan yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Rapat pembahasan dokumen DPLH dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 2 Desember 2015, pada pukul 10.00wib-Selesai yang bertempat di Hotel ONYX Jl. Moh. Tohir No. 29, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)

Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang

Telp/Fax : (0534) 3037605

PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA:

Nama Pemrakarsa : DISHUBKOMINFO Prov. Kalimantan Barat

Bidang Usaha : Perhubungan

Kegiatan : Dermaga Penyeberangan Sungai Awan

Lokasi Kegiatan : Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang

PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), maka hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.

Setelah Rapat Pembahasan Dokumen DPLH, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen DPLH dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen DPLH, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen DPLH sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi DPLH kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.


17 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page