Ketapang, 17 Nopember 2015 – Berdasarkan Permohonan saudara Amanto Limandar tanggal 11 Nopember 2015 tentang Permohonan SPPL Penginapan merk “Cemara Medika’, bahwa Kegiatan Penginapan merk Cemara Medika merupakan kategori kegiatan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dapat diartikan bahwa kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
Berdasar pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan,
Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B-5362/Dep.I-I/LH/07/2010 tanggal 19 Juni 2010 tentang penyampaian draf jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL,
Surat Permohonan saudara Amanto Limandar tanggal 11 Nopember 2015 tentang Permohonan SPPL Penginapan Merk “Cemara Medika”.
Bahwa untuk kegiatan:
Nama Perusahaan: PT. Glosamani Bina Cemara Investama
Merk Usaha: “Cemara Medika”
Nama Direktur: Amanto Limandar
Bidang Kegiatan: Perdagangan dan Jasa
Jenis Kegiatan: Klinik
Luas Lahan: ± 6.691 m2
Luas Banguan: 1.040 m2
Lokasi Kegiatan: Jalan KH. Agus Salim Rt.024/Rw.008 Keluarahan Sampit Kecamatan Delta Pawan
Telp/HP: +62811571963
Berdasarkan Peraturan yang berlaku, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menetapkan Dokumen Lingkungan kegiatan tersebut di atas dikatagorikan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan pengesahan Nomor: 660.2/16/KLH-B tanggal 12 Nopember 2015.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan, SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup, Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.
maka dari itu dilakukan penapisan oleh instansi lingkungkungan hidup agar sesuai peraturan kepala daerah setempat.