top of page
Search
Harry

WORKSHOP UJI PROFISIENSI LABORATORIUM LINGKUNGAN


Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Bidang Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan ( P3KL2 ) merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyelenggarakan “WORKSHOP UJI PROFISIENSI LABORATORIUM LINGKUNGAN”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 di Hotel Bidakara, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta 12870. Nara Sumber dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Ibu Sufenal Healthy, S.Si, M.Si, salah satu personil di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan ( P3KL2 ).

Peraturan Menteri LHK Nomor: P. 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada Peraturan tersebut disebutkan Pasal 1405 dinyatakan bahwa

Bidang Metrologi dan Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan pengeloaan metrologi lingkungan, pembuatan bahan acuan dan uji profisiensi, penyelenggaraan uji profisiensi serta kalibrasi peralatan laboratorium. Dan Pasal 1406 dinyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1405, Bidang Metrologi dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan metrologi lingkungan, pembuatan bahan acuan dan uji profisiensi;

  2. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan kalibrasi peralatan laboratorium

Pada workshop uji profisiensi dipaparkan terkait pentingnya uji profisiensi bagi laboratorium lingkungan. Hal ini terkait dengan validitas data yang dihasilkan oleh setiap laboratorium. Melalui uji profisiensi ini kompetensi suatu laboratorium dapat dievaluasi. Berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2008 pada point 59 disebutkan bahwa laboratorium harus mempunyai prosedur pengendalian mutu untuk memantau keabsahan pengujian yang dilakukan. Pemantauan tersebut mencakup:

  • Keteraturan penggunaan bahan acuan bersertifikat

  • Partisipasi dalam uji banding antar laboratorium atau program uji profisiensi

Berdasarkan SNI/ISO/IEC 17043:2010 dijelaskan bahwa Uji banding Antar Laboratorium adalah pengorganisasian, kinerja dan evaluasi pengkuran atau pengujian terhadap obyek yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium sesuai dengan kondisi yang ditetapkan. Sedangkan uji profisiensi adalah evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya melalui uji banding antar laboratorium.

Tujuan dari pelaksanaan uji Profisiensi menurut SNI/ISO/IEC 17043:2010 (penilaian kesesuaian-persyaratan Umum Uji Profisiensi) adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi kinerja laboratorium dalam pengujian tertentu dan memantau kinerja laboratorium secara berkelanjutan

  2. Identifikasi ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan untuk peningkatan, misalnya prosedur pengujian, efektivitas pelatihan atau kalibrasi peralatan yang kurang memadai;

  3. Menetapkan efektifitas dan perbandingan metode uji;

  4. Peningkatan kepercayaan pelanggan terhadap laboratorium;

  5. Identifikasi perbedaan antar laboratorium;

  6. Edukasi bagi laboratorium yang berpartisipasi berdasarkan pada hasil uji banding;

  7. Validasi ketidakpastian pengujian

Tahapan dalam penyelenggaraan Uji Profisiensi adalah:

  1. Pemilihan parameter dan matriks

  2. Pembuatan bahan uji

  3. Uji homogenitas

  4. Uji stabilitas

  5. Penyimpanan dan pengemasan

  6. Distribusi

  7. Verifikasi data

  8. Evaluasi data

  9. Pelaporan

Uji Profisiensi yang diselenggarakan oleh P3KL2-KLHK meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Bahan evaluasi pembinaan laboratorium lingkungan

  • Pelaksanaan satu kali dalam setahun

  • Ruang lingkup parameter kualitas lingkungan berdasarkan baku mutu sesuai peraturan LH

  • Pemilihan peserta diutamakan laboratorium binaan P3KL2 di provinsi dan laboratorium Kabupaten/Kota penerima DAK- Bidang Lingkungan Hidup (DAK-LH)


217 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page