top of page
Search
PPLH

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN


Ketapang, 2 Nopember 2015 - HINDER ORDONANTIE (H.O) atau disebut juga IZIN GANGGUAN adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Izin Gangguan (HO) ialah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang dilokasinya telah ditunjuk oleh Pemeritah Pusat atau Daerah.

Di Kabupaten Ketapang Izin Gangguan merupakan Retribusi Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang di kelola oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang pengurusannya di tempatkan dalam satu atap yaitu di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang.

Untuk pengurusan izin tidak diperkenankan menggunakan jasa Pihak Ketiga, khusus untuk wilayah (Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong) kecuali diluar wilayah tersebut diatas disyaratkan membuat Surat Kuasa dari bersangkuatan bermaterai 6000 (Blanko Persyaratan Izin Gangguan dapat di minta di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Ketapang).

(Surat Bupati Ketapang; Nomor: 503/2714/KPT/2007 Tanggal 01 Agustus 2007)

JENIS USAHA: ………………………………………………………………..…(di isi sesuai jenis usaha)

A. PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN GANGGUAN BARU/PINDAH LOKASI:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Gangguan bermaterai 6000.

  2. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.

  3. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar.

  4. Photocopy Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan Hukum.

  5. Photocopy status kepemilikan tanah.

  6. Surat Keterangan Fiskal dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.

  7. Photocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  8. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat (yang Asli).

  9. Rekomendasi dari Camat setempat (yang Asli)

  10. Sket lokasi tempat usaha.

  11. Surat pernyataan dari masyarakat sekitar tempat usaha (persetujuan lingkungan/tetangga).

  12. Surat perjanjian sewa/kontrak (apabila sewa/kontrak).

REKOMENDASI DARI DINAS/INSTANSI TERKAIT SESUAI BIDANG USAHA:

  1. Rekomendasi dari Kepolisian setempat (yang Asli).

  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (yang Asli).

  3. Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan (yang Asli).

  4. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (yang Asli).

  5. Rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup, AMDAL/UKL-UPL/SPPL (photocopy).

  6. Rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi/DISTAMBEN (yang Asli)

  7. Rekomendasi dari Dinas Kelautan (yang Asli).

  8. Rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga/DISBUDPARPORA (photocopy).

  9. Rekomendasi dari PERTAMINA/SPBU/SPBE/AGEN (Asli dan photocopy).

  10. Rekomendasi dari Dinas Kehutanan/Surat Keterangan Supply Bahan Baku dari Pemilik HPH/IPHHK/POKMAS (Asli dan photocopy).

  11. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (yang Asli).

  12. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan:

  13. Melunasi Retribusi Izin Gangguan.

B. SYARAT PENDAFTARAN ULANG IZIN GANGGUAN:

  1. Asli dan photocopy surat Izin Gangguan yang bersangkutan.

  2. Surat keterangan Fiskal tahun berjalan dari Dinas Pendapatan Daerah.

C. PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN:

  1. Surat Keterangan Perpanjangan Izin Gangguan dari Kades/Lurah dan di ketahui Camat setempat.

  2. Asli Izin Gangguan yang di Perpanjang.

  3. Surat Fiskal tahun berjalan.

  4. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.

  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat lembar.

  6. Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar.

D. Apabila Izin Gangguan yang telah diterbitkan hilang atau rusak/tidak jelas terbaca, maka pemegang Izin Gangguan wajib megajukan permohonan penggantian Izin Gangguan yang baru kepada Bupati melalui Kepala SKPD (Kantor Pelayanan Terpadu) dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat (bagi Izin Gangguan yang hilang).

  2. Izin Gangguan yang rusak/tidak terbaca

  3. Bukti Lunas Retribusi Izin Gangguan tahun berjalan.

  4. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.

  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.


134 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page