Ketapang, 28 Oktober 2015 - Menindaklanjuti surat dari PT. Lestari Abadi Perkasa Perihal: Permohonan Pembahasan Dokumen UKL-UPL Perkebunan Kelapa Sawit PT. Lestari Abadi Perkasa seluas 1.140 Ha di Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Nanga Tayap, maka dari itu perlu diadakannya rapat pembahasan UKL-UPL bersama Dinas dan Instansi terkait.
Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang, dokumen Lingkungan merupakan acuan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut apakah akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun lingkungan masyarakat sekitar. Untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh Kantor Lingkungan Hidup Ketapang selaku koordinator, Dinas Perkebunan Ketapang terkait bidang perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum Ketapang terkait penataan ruang wilayah dan peta, Bappeda Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah, Bagian Hukum Setda Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku, dan Pihak Pemrakarsa PT. Lestari Abadi Perkasa: terkait. Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Lestari Abadi Perkasa.
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2015, pada pukul 14.00-17.00 wib yang bertempat di Hotel ONYX Jl. Moh. Tohir No. 29, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA:
Nama Pemrakarsa : PT. Lestari Abadi Perkasa
Nama Penanggung Jawab : Surja
Alamat Kantor : Spring Tower 01-06 Jl. K. L Yos Sudarso, Tanjung Mulia Medan Deli 20241
Telp : 061 - 6615511
Bidang Usaha : Perkebunan
Kegiatan : Pembangunan Perkebunan (Kelapa Sawit)
Besaran : 1.140 Ha
Lokasi Usaha : Kec. Tumbang Titi dan Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL PT. Lestari Abadi Perkasa, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.