Ketapang, 28 Oktober 2015 - Menindaklanjuti surat dari PT. Aimas Makmur Sejahtera Perihal: Permohonan Pembahasan Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan SPBU Tipe DODO-E, maka dari itu perlu diadakannya rapat pembahasan UKL-UPL Kegiatan tersebut yang berlokasi di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong.
Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan, untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh Kantor Lingkungan Hidup Ketapang selaku koordinator, Dinas Pertambangan dan Energi Ketapang terkait bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum Ketapang terkait penataan ruang wilayah dan peta, Bappeda Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah, Bagian Hukum Setda Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku, dan Pihak Pemrakarsa PT. Aimas Makmur Sejahtera: terkait. Kegiatan Pembangunan SPBU Tipe DODO-E oleh PT. Aimas Makmur Sejahtera. Semua pihak berhak memberikan saran dan masukan untuk kesempurnaan isi dokumen UKL-UPL baik itu berupa dampak terhadap lingkungan dan dampak terhadap masyarakat sekitar pembangunan SPBU Tipe DODO-E di desa Padang kecamatan Benua Kayong.
Rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 28 Oktober 2015, pada pukul 08.30-11.30 wib yang bertempat di Hotel ONYX Jl. Moh. Tohir No. 29, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA:
Nama Perusahaan : PT. Aimas Makmur Sejahtera
Alamat Perusahaan : Jl. Rahadi Ismail No. 157, Desa Padang, Kec. Benua Kayong
Penanggung Jawab : Hamdani
Bidang Usaha : Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis Usaha : Pembangunan SPBU Type DODO-E
Lokasi Usaha : Jl. Rahadi Ismail RT.006/RW.004 Desa Padang, Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen UKL-UPL dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara untuk pertanggungjawaban yang berisikan hasil masukan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen UKL-UPL PT. Aimas Makmur Sejahtera, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen UKL-UPL sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.