top of page
Search
harry

In House Training (Validasi Metode Non Standar)


PENDAHULUAN

Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, laboratorium menjadi sangat penting adanya, karena dari laboratorium inilah akan dihasilkan data otentik yang akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat.

Laboratorium yang melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan, meliputi parameter fisika dan kimia. Dalam melakukan pengujian tersebut perlu adanya tahapan-tahapan, salah satunya penentuan metode yang akan dijadikan rujukan atau acuan. Dengan demikian perlu adanya tahap validasi dan verifikasi dalam mengetahui kesesuaian metode yang akan dijadikan metode di laboratorium. Secara umum, metode acuan ada 2 (dua) yaitu, metode standar dan metode non standar. Dari kedua metode tersebut baik metode standar maupun non standar perlu dilakukan validasi dan verifikasi. Tujuan dari validasi dan verifikasi adalah untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan yang tidak dapat dihindari dari suatu metode standar pada kondisi normal dimana seluruh elemen terkait telah dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk penerapannya maka perlu beberapa pertimbangan diantaranya keterbatasan biaya, kepentingan laboratorium, kepentingan pelanggan dan diutamakan validasi dan verifikasi dilakukan untuk parameter rutin yang diuji didalam laboratorium.

Metode non standar ini merupakan metode baru yang dikembangkan oleh suatu laboratorium atau metode standar yang ada dan telah dimodifikasi untuk suatu pengembangan atau diperluas dalam memecahkan suatu permasalahan analisis yang baru. Dan untuk mengetahui hasil QC (Quality Control) menunjukkan bahwa metode tersebut mengalami perubahan terhadap kartu kendali (QC Chart) yang telah ditentukan. Sehingga perlu adanya validasi dan verifikasi untuk mengetahui kondisi tersebut masih memenuhi syarat keberterimaan yang telah ditetapkan.

Disamping hal tersebut diatas Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang juga memiliki kendala dalam pengembangan ruang lingkup akreditasi terkait validasi parameter pengujian dengan metode non standar (terutama metode spectroquant pharo 100 dari Merck). Sehingga perlu adanya pelatihan dan bimbingan dalam melaksanakan kegiatan validasi dan verifikasi metode non standar tersebut, sehingga dapat memenuhi kriteria laik dalam standar ruang lingkup yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Adapun target dan tujuan dilaksanakannya In-house Training ini, diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan peserta mampu untuk memahami teori dan praktek validasi metode non standar. Kegiatan In House Training ini diselenggarakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang

PESERTA TRAINING

Daftar Peserta Pelatihan In house training Validasi Metode Non Standar Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dilaksanakan mulai tanggal 19 s/d 22 Oktober 2015. Berikut nama-nama peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan tersebut :

  1. Ir. Erlina

  2. Edrus Himawan, ST

  3. Devy Puspitasari, S.Si

  4. Harry Mahfuzan, S.Si

  5. Irfan Maulana, S.Si

  6. Sujadmoko, S.Si

  7. Andi Suryansyah

  8. Hengki Busri

Kegiatan In House Training ini dilaksanakan dalam dua item kegiatan yaitu penyampaian materi dan praktek secara langsung. Untuk penyampaian materi dilaksanakan di Ruang Pertemuaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan Untuk praktek validasi metode non standar dilaksanakan di Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

KEGIATAN PELATIHAN

Kegiatan dimulai pada hari senin tanggal 19 Oktober 2015 dibuka dengan acara pembukaan yang dibawakan oleh Ibu Devy Puspitasari,S.Si selaku Manajer Mutu Laboratorium. Acara pembukaan dibuka dengan a laporan dari penanggungjawab kegiatan yaitu Ibu Ir. Erlina selaku PPTK laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan Kata Sambutan dan sekaligus membuka kegiatan Pre Assessment In House Training (Validasi Metode Non Standar) secara resmi oleh Bapak Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yaitu Bapak Ir. H. Sukirno selaku Manajer Puncak di Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

Peserta In House Training diikuti oleh 8 (delapan) orang dan 1 (satu) orang trainer yang didatangkan dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Trainer pada kegiatan ini adalah Bapak Maulana Kusumardani selaku salah satu Staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan pertama diisi dengan pemberian materi berupa teori Validasi Metode Non Standar untuk alat spectroquant Pharo 100. Kegiatan selanjutnya dilaksanakan secara praktek langsung di laboratorium, dimulai dari tahapan preparasi dan pengukuran. Setelah itu data yang dihasilkan diolah dan dilaporkan kemudian didiskusikan secara detail.

Dengan materi tersebut diharapkan peserta memahami cara memvalidasi metode non standar spectroquant Pharo 100. Selain pemberian materi kegiatan juga dilakukan dengan Praktek Validasi Metode Non Standar Spectroquant Pharo 100 yang bertujuan untuk memvalidasi parameter dengan metode non standar.Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan akan mampu merencanakan dan mengimplementasikan program untuk mempersiapkan dan melaksanakan validasi metode non standar

KESIMPULAN

  • Validasi dan Verifikasi Metode Non Standar dilaksanakan untuk mengetahui bahwa metode non standar yang akan dijadikan acuan dapat diterapkan dilaboratorium

  • Parameter uji non standar dapat memenuhi kelaikan sebagai ruang lingkup yang akan dijadikan ruang lingkup akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

  • Perlu adanya penerapan pada metode non standar lainnya untuk dilakukan validasi dan verifikasi metode sehingga dapat diterapkan dengan baik dan benar.


269 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page