Untuk Kesekian kalinya Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang telah melaksanakan Pemantauan Kualitas Udara untuk kali ini adalah postingan pemantauan tahap 4. Pada pemantaun udara yang keempat ini lokasi pemantauan dilaksanakan di Kec. Delta Pawan tepatnya di Lapangan parkir Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang berada di Jl. HOS Cokroaminoto. Titik lokasi S : 01 49’ 55,4” dan E : 109 58’ 40,3”. Pada saat melakukan pemantauan kondisi kabut asap lebih pekat dibanding pada pemantauan pertama, Kedua dan ketiga, dan berdasarkan informasi dari instansi terkait diperoleh laporan bahwa kondisi dilapangan makin parah dimana masih banyak ditemukan titik api yang menjadi penyebab kabut asap dan kabut asap ini terakumulasi karena banyaknya lokasi atau area yang terbakar. hal ini menunjukkan telah terjadi perluasan kebakaran hutan dan lahan, sehingga hal ini berkorelasi dengan semakin tebal dan pekatnya kabut asap khususnya didaerah Ketapang.
Disamping itu, dengan semakin lamanya musim kemarau yang berkepanjangan menjadikan potensi kebakaran hutan dan lahan semakin besar dimana, ranting-ranting atau tumbuh-tumbuhan kering semakin mudah untuk terbakar dan diperparah lagi dengan kondisi tanah yang terbakar adalah areal tanah gambut secara alami juga dapat terjadi pergesekan sehingga dapat menyebabkan kebakaran lahan. Berdasarkan laporan dari salah satu media televisi sumber penyebab terjadinya kebakaran lahan dan hutan adalah 90 % disebabkan oleh ulah manusia dan sisanya adalah faktor alamiah yang terjadi secara alami dilingkungan. sehingga dapat disimpulkan adanya pola sikap dari sebagian individu atau kelompok yang menggunakan cara pembakaran untuk kepentingan tertentu. Dan yang lebih ironis lagi, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembakaran tersebut adalah banyak sekali dan semua makhluk hidup ikut merasakan dampaknya.
Berdasarkan pemantuan kualitas udara tahap keempat yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang pada tanggal 21 Oktober 2015. Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini mengenai kualitas udara di Kabupaten Ketapang, adapun parameter yang dipantau adalah Parameter PM 10. Parameter PM 10 adalah partikel yang berukuran 10 mikron atau lebih kecil. Lokasi yang dipantau pada tanggal 21 Oktober adalah di halaman Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang di Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang. pemantauan dilakukan selama beberapa jam untuk mengetahui kondisi kualitas udara, dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil Pemantauan yang dilakuakn oleh tim dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, setelah pengolahan data maka diperoleh hasil Pemantauan untuk kualitas udara khususnya Parameter PM 10 adalah untuk data pemantauan real lapangan diperoleh rata-rata nilai adalah 967 (µg/m3). Berdasarkan Nilai ISPU diperoleh hasil untuk parameter PM 10 adalah 800. Nilai ini termasuk kedalam range nilai > 300 (yang ditunjukkan dengan warna Hitam pada tabel ISPU) yaitu Kategori Berbahaya.
Berdasarkan data ISPU dari bebarapa kali melakukan pemantauan diperoleh hasil kualitas udara Kategori Berbahaya. Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ketapang untuk dapat mengurangi aktivitas yang tidak penting diluar rumah dan diharapkan untuk selalu menjaga kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker ketika keluar rumah. Dan selalu memperbanyak minum air putih. dan apabila ada keluhan pernafasan untuk segera melakukan pemeriksaan dini di PUSKESMAS atau di Rumah Sakit terdekat.