top of page
Search
harry

PEMANTAUAN KUALITAS AIR SUNGAI LAUR


Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Nomor : 094/ /KLH-A, tanggal 6 Oktober 2015, dalam rangka pengambilan sampel air sepanjang sungai Laur di Kecamatan Sungai Laur. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan Tugas Seksi Pencegahan dan Rehabilitasi untuk melaksanakan pengaturan dan pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air serta pemantauan kualitas air pada sumber air skala daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

Sungai Laur merupakan salah satu cabang sungai Pawan, sungai ini melintasi Kecamatan Sungai Laur, Kecamatan Sandai dan Kecamatan Nanga Tayap, muara sungai Laur terletak di Desa Penjawaan Kecamatan Sandai dan Desa Mensubang Kec. Nanga Tayap. Di daerah aliran sungai laur terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit antara lain PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP), PT. Mulia Bhakti Kahuripan (MBK), PT. Batu Mas Sejahtera (BSM), PT. Lanang Agro Bersatu (Desa Penjawan Kec. Sandai), serta HTI PT. Mahkota Rimba Utama.

Aktivitas yang berada di sepanjang Sungai Laur selain kegiatan perkebunan kelapa sawit (yang berada di sekitar Desa Sungai Air Putih), antara lain adalah aktivitas dermaga, pemukiman penduduk. Keberadaan Sungai Laur selain untuk sarana transportasi sungai, juga berfungsi sebagai aktivitas kehidupan sehari-hari bagi masyarakat yang berada di sepanjang sungai Laur (mencuci, memasak, sanitasi).

Pada daerah hulu dan tengah Sungai Laur terdapat aktivitas kegiatan penambangan ilegal (penambangan emas) yaitu pada daerah Randau Limat, Tanjung Rambut, Sepotong, Sukaramai, Riam Bunut, Sungai Daka. Selain dibadan sungai penambangan emas ilegal juga terjadi di darat yang aliran airnya juga akan bermuara di sungai.

Kegiatan pengambilan sampling air sungai Laur dilaksanakan pada lokasi :

Selain pengambilan sampel air dilakukan juga pengukuran lapangan seperti lebar sungai, kedalaman sungai, titik koordinat sampling, pH air sungai, Temperatur air sungai, Oksigen Terlarut air sungai, Daya Hantar Listrik air sungai, Total Padatan Terlarut (TDS) air sungai, dan Salinitas air sungai.

Sampel air tersebut dibawa ke Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan kelas air sungai tersebut.

Tujuan pengambilan sampel air ini adalah untuk melakukan pemantauan secara rutin dan berkala mengenai kualitas air sungai sebagai dasar kebijakan untuk pengelolaan sungai tersebut.


226 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page