A. PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
PT. Geryber Link Group
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 672/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh PT. Geryber Link Group seluas 11,333 m3 yang berlokasi di Jl. Ketapang-Siduk RT.001/RW.001 Desa Sui. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Geryber Link Group
Nama Penanggung Jawab: Gaga Galileo Gandhi
Bidang Kegiatan: Perhubungan
Jenis Kegiatan: Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Alamat Kantor: Jl. Ketapang-Suduk RT.001/RW.001, Desa Sui. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan: Jl. Ketapang-Suduk RT.001/RW.001, Desa Sui. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang
TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN
Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:
1. Selama tidak ada perubahan:
a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
PT. Swadaya Mukti Prakarsa
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 671/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa seluas 2,465 Ha yang berlokasi di Desa Batu Daya Kec. Simpang Dua dan Desa Sempurna Kec. Sungai Laur Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Swadaya Mukti Prakarsa
Nama Penanggung Jawab: Alfred Lawrence Purba (Direktur Utama)
Bidang Kegiatan: Perkebunan
Jenis Kegiatan: Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit
Alamat Kantor : Kantor Pusat
APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan
Jakarta Barat, 11470
Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878
Kantor Cabang
Jl. Perdana Komplek Ruko Perdana Squre J-8 s/d J-12
Kel. Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan
Telp/Fax: +62561 721899-721299/721025-721850
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan: Desa Batu Daya Kec. Simpang Dua dan Desa Sempurna Kec. Sungai Laur Kabupaten Ketapang
TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN
Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:
1. Selama tidak ada perubahan:
a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
PT. Harapan Sawit Lestari
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 669/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) oleh PT. Harapan Sawit Lestari seluas 24 Ha yang berlokasi di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Harapan Sawit Lestari
Nama Penanggung Jawab: Nhrong Somchit (Direktur Utama)
Bidang Kegiatan: Perhubungan
Jenis Kegiatan: Terminal Khusus (Tersus)
Alamat Kantor : Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Wisma 46 Kota BNI Lt. 28
Jakarta, 1022
Kantor Cabang
Jl. H. Murni Gg. Jeruk No. 30
Ketapang-Kalbar, 78813
Telp/Fax: +62 534 34626
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan: Desa Kedondong Kec. Kendawangan Kab. Ketapang
TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN
Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:
1. Selama tidak ada perubahan:
a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
CV. Pasir Ketapang
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 668/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir oleh CV. Pasir Ketapang seluas 193,8 Ha yang berlokasi di Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan dan Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: CV. Pasir Ketapang
Nama Penanggung Jawab: Budi Hartono (Direktur Utama)
Bidang Kegiatan: Sumber Daya Energi dan Mineral
Jenis Kegiatan: Penambangan Pasir
Alamat Kantor: Kantor Pusat
Jl. Raya Legok No. 19 E RT.005/RW.001
Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua
Kab. Tanggerang Provinsi Banten
Telp/Fax: +62534 77144285
fajargroup@yahoo.com
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan dan Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang
TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN
Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:
1. Selama tidak ada perubahan:
a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
PT. Umekah Sari Pratama
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 667/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) oleh PT. Umekah Sari Pratama seluas 7,8 Ha yang berlokasi di Desa Kendondong Kec. Kendawangan Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Umekah Sari Pratama
Nama Penanggung Jawab: Alfred Lawrence Purba (Direktur Utama)
Bidang Kegiatan : Perhubungan
Jenis Kegiatan: Terminal Khusus (Tersus)
Alamat Kantor: Kantor Pusat
APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan
Jakarta Barat, 11470
Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878
Kantor Cabang
Komp. Perdana Squre Blok J No. 8-12
Telp/Fax: +62561 721899-721299/721025-721850
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Desa Kedondong Kec. Kendawangan Kab. Ketapang
TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN
Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:
1. Selama tidak ada perubahan:
a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
PT. Limpah Sejahtera
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 666/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) oleh PT. Limpah Sejahtera seluas 15,39 Ha yang berlokasi di Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Limpah Sejahtera
Nama Penanggung Jawab: Sahat Siagian (Direktur Utama)
Bidang Kegiatan : Perhubungan
Jenis Kegiatan: Terminal Khusus (Tersus)
Alamat Kantor: Kantor Pusat
APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan
Jakarta Barat, 11470
Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878
Kantor Cabang
Komp. Perdana Squre Blok J No. 8-12
Telp/Fax: +62561 721899-721299/721025-721850
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Kuala Sembilan Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang
TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN
Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:
1. Selama tidak ada perubahan:
a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
B. PENERBITAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH
PT. Sandika Nata Palma
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 673/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sandika Nata Palma seluas 153,18 Ha yang berlokasi di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Sandika Nata Palma
Nama Penanggung Jawab: Nata Singh Gurde Singh (Presiden Direktur)
Alamat Kantor: Jl. Untung Suropati No. 2 Komp. Palapa, Pontianak 78121
Kalimantan Barat-Indonesia
Telp: +62561 748898/748696
Fax : +62561 741310/732423
Besaran : 153,18 Ha (9 blok).
Lokasi Kegiatan: Kecamatan Marau
TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.
2. Kewajiban:
a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).
b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.
c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
3. Larangan:
a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.
b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.
c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.
d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.
PT. Agrolestari Mandiri
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 675/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrolestari Mandiri seluas 704,22 Ha yang berlokasi di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Agrolestari Mandiri
Nama Penanggung Jawab: Djanari Bimo Prakoso (Direktur Utama)
Alamat Kantor: Sinarmasland Plaza Tower 2
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kav. 22 Jakarta Pusat
Telp/Fax: (021) 3925777
Besaran : 704,22 Ha (35 blok).
Lokasi Kegiatan: Kecamatan Nanga Tayap
TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.
2. Kewajiban:
a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).
b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.
c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
3. Larangan:
a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.
b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.
c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.
d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.
PT. Limpah Sejahtera
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 674/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Limpah Sejahtera seluas 262 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sei. Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Limpah Sejahtera
Nama Penanggung Jawab: Sahat Siagian (Direktur Utama)
Alamat Kantor: APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan
Jakarta Barat, 11470
Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878
Besaran : 262 Ha (12 blok).
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sei. Melayu Rayak
TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.
2. Kewajiban:
a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).
b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.
c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
3. Larangan:
a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.
b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.
c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.
d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.
PT. Swadaya Mukti Prakarsa
Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 678/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa seluas 275,31 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sei. Laur Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT. Swadaya Mukti Prakarsa
Nama Penanggung Jawab: Alfred Lawrence Purba (Direktur Utama)
Alamat Kantor: APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City
Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan
Jakarta Barat, 11470
Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878
Besaran : 275,31 Ha (10 blok).
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sei. Laur
TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.
2. Kewajiban:
a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).
b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.
c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
3. Larangan:
a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.
b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.
c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.
d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.