top of page
Search
ryan

Penerbitan Izin Lingkungan dan Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Limbah


A. PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

PT. Geryber Link Group

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 672/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh PT. Geryber Link Group seluas 11,333 m3 yang berlokasi di Jl. Ketapang-Siduk RT.001/RW.001 Desa Sui. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Geryber Link Group

Nama Penanggung Jawab: Gaga Galileo Gandhi

Bidang Kegiatan: Perhubungan

Jenis Kegiatan: Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Alamat Kantor: Jl. Ketapang-Suduk RT.001/RW.001, Desa Sui. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang

Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan: Jl. Ketapang-Suduk RT.001/RW.001, Desa Sui. Awan Kanan Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang

TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN

Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:

1. Selama tidak ada perubahan:

a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.

b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.

PT. Swadaya Mukti Prakarsa

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 671/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Swadaya Mukti Prakarsa seluas 2,465 Ha yang berlokasi di Desa Batu Daya Kec. Simpang Dua dan Desa Sempurna Kec. Sungai Laur Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Swadaya Mukti Prakarsa

Nama Penanggung Jawab: Alfred Lawrence Purba (Direktur Utama)

Bidang Kegiatan: Perkebunan

Jenis Kegiatan: Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit

Alamat Kantor : Kantor Pusat

APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City

Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan

Jakarta Barat, 11470

Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878

Kantor Cabang

Jl. Perdana Komplek Ruko Perdana Squre J-8 s/d J-12

Kel. Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan

Telp/Fax: +62561 721899-721299/721025-721850

Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan: Desa Batu Daya Kec. Simpang Dua dan Desa Sempurna Kec. Sungai Laur Kabupaten Ketapang

TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN

Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:

1. Selama tidak ada perubahan:

a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.

b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.

PT. Harapan Sawit Lestari

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 669/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) oleh PT. Harapan Sawit Lestari seluas 24 Ha yang berlokasi di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Harapan Sawit Lestari

Nama Penanggung Jawab: Nhrong Somchit (Direktur Utama)

Bidang Kegiatan: Perhubungan

Jenis Kegiatan: Terminal Khusus (Tersus)

Alamat Kantor : Kantor Pusat

Jl. Jend. Sudirman Kav. 1

Wisma 46 Kota BNI Lt. 28

Jakarta, 1022

Kantor Cabang

Jl. H. Murni Gg. Jeruk No. 30

Ketapang-Kalbar, 78813

Telp/Fax: +62 534 34626

Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan: Desa Kedondong Kec. Kendawangan Kab. Ketapang

TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN

Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:

1. Selama tidak ada perubahan:

a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.

b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.

CV. Pasir Ketapang

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 668/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir oleh CV. Pasir Ketapang seluas 193,8 Ha yang berlokasi di Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan dan Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: CV. Pasir Ketapang

Nama Penanggung Jawab: Budi Hartono (Direktur Utama)

Bidang Kegiatan: Sumber Daya Energi dan Mineral

Jenis Kegiatan: Penambangan Pasir

Alamat Kantor: Kantor Pusat

Jl. Raya Legok No. 19 E RT.005/RW.001

Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua

Kab. Tanggerang Provinsi Banten

Telp/Fax: +62534 77144285

fajargroup@yahoo.com

Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Desa Tanjung Pasar Kec. Muara Pawan dan Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang

TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN

Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:

1. Selama tidak ada perubahan:

a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.

b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.

PT. Umekah Sari Pratama

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 667/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) oleh PT. Umekah Sari Pratama seluas 7,8 Ha yang berlokasi di Desa Kendondong Kec. Kendawangan Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Umekah Sari Pratama

Nama Penanggung Jawab: Alfred Lawrence Purba (Direktur Utama)

Bidang Kegiatan : Perhubungan

Jenis Kegiatan: Terminal Khusus (Tersus)

Alamat Kantor: Kantor Pusat

APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City

Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan

Jakarta Barat, 11470

Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878

Kantor Cabang

Komp. Perdana Squre Blok J No. 8-12

Telp/Fax: +62561 721899-721299/721025-721850

Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Desa Kedondong Kec. Kendawangan Kab. Ketapang

TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN

Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:

1. Selama tidak ada perubahan:

a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.

b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.

PT. Limpah Sejahtera

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 666/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) oleh PT. Limpah Sejahtera seluas 15,39 Ha yang berlokasi di Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Limpah Sejahtera

Nama Penanggung Jawab: Sahat Siagian (Direktur Utama)

Bidang Kegiatan : Perhubungan

Jenis Kegiatan: Terminal Khusus (Tersus)

Alamat Kantor: Kantor Pusat

APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City

Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan

Jakarta Barat, 11470

Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878

Kantor Cabang

Komp. Perdana Squre Blok J No. 8-12

Telp/Fax: +62561 721899-721299/721025-721850

Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Kuala Sembilan Desa Negeri Baru Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang

TELAH MENDAPATKAN IZIN LINGKUNGAN

Masa berlaku izin tersebut adalah selama operasional kegiatan dengan persyaratan:

1. Selama tidak ada perubahan:

a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan.

b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

c. Yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.

d. Dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisa resiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

2. Dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.

B. PENERBITAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH

PT. Sandika Nata Palma

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 673/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sandika Nata Palma seluas 153,18 Ha yang berlokasi di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Sandika Nata Palma

Nama Penanggung Jawab: Nata Singh Gurde Singh (Presiden Direktur)

Alamat Kantor: Jl. Untung Suropati No. 2 Komp. Palapa, Pontianak 78121

Kalimantan Barat-Indonesia

Telp: +62561 748898/748696

Fax : +62561 741310/732423

Besaran : 153,18 Ha (9 blok).

Lokasi Kegiatan: Kecamatan Marau

TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH

Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:

1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.

2. Kewajiban:

a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).

b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.

c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

3. Larangan:

a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.

b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.

c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.

d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.

PT. Agrolestari Mandiri

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 675/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrolestari Mandiri seluas 704,22 Ha yang berlokasi di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Agrolestari Mandiri

Nama Penanggung Jawab: Djanari Bimo Prakoso (Direktur Utama)

Alamat Kantor: Sinarmasland Plaza Tower 2

Jl. MH. Thamrin No. 51 Kav. 22 Jakarta Pusat

Telp/Fax: (021) 3925777

Besaran : 704,22 Ha (35 blok).

Lokasi Kegiatan: Kecamatan Nanga Tayap

TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH

Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:

1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.

2. Kewajiban:

a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).

b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.

c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

3. Larangan:

a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.

b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.

c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.

d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.

PT. Limpah Sejahtera

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 674/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Limpah Sejahtera seluas 262 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sei. Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Limpah Sejahtera

Nama Penanggung Jawab: Sahat Siagian (Direktur Utama)

Alamat Kantor: APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City

Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan

Jakarta Barat, 11470

Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878

Besaran : 262 Ha (12 blok).

Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sei. Melayu Rayak

TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH

Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:

1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.

2. Kewajiban:

a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).

b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.

c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

3. Larangan:

a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.

b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.

c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.

d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.

PT. Swadaya Mukti Prakarsa

Berdasarkan keputusan Bupati Ketapang Nomor: 678/KLH-B/2015 Tanggal 5 Oktober 2015 tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ke Tanah kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa seluas 275,31 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sei. Laur Kabupaten Ketapang, maka kami sampaikan sebagai berikut:

Nama Perusahaan: PT. Swadaya Mukti Prakarsa

Nama Penanggung Jawab: Alfred Lawrence Purba (Direktur Utama)

Alamat Kantor: APL Tower Central Park 28th Floor, Podomoro City

Jl. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol Petamburan

Jakarta Barat, 11470

Telp/Fax: +6221-2929888/2929 8878

Besaran : 275,31 Ha (10 blok).

Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sei. Laur

TELAH MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH

Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:

1. Masa berlaku izin selama 5 tahun terhitung sejak penetapan izin.

2. Kewajiban:

a. Pemanfaatan air limbah pada lahan kebun seluas 448,35 Ha (19 blok).

b. Batas kualitas air limbah yang keluar dari Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL) sebagai berikut: BOD tidak melebihi 5.000 mg/ltd an pH berkisar 6-9.

c. Pemantauan kualitas air limbah, air tanah, tanah dan dilaporkan ke Bupati Ketapang dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.

3. Larangan:

a. Pemrakarsa dilarang adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai atau lingkungan lainnya, dalam pelaksanaan pemanfaatan air limbah di perkebunan kelapa sawit.

b. Pemrakarsa dilarang melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan.

c. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah pada tanah di luar wilayah yang akan ditetapkan dalam keputusan ini.

d. Pemrakarsa dilarang membuang air limbah ke Sungai.


338 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page