Ketapang, 4 September 2015 – Menindak lanjuti Surat PT. Kalimantan Prima Agro Mandiri Nomor: 003/KPAM-Dir/VIII//2015 Tanggal 31 Agustus 2015, Perihal: Permohonan Izin Lingkungan dan Pembahasan Dokumen AMDAL dan RKL-RPL, bahwa Kabupaten Ketapang belum terbentuk Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten. Untuk itu mohon untuk penilaian pembahasan AMDAL di Komisi Penilaian AMDAL (KPA) Propinsi Kalimantan Barat, dengan kegiatan sebagai berikut:
Nama Pemrakarsa : PT. Kalimantan Prima Agro Mandiri
Kegiatan : Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik
Alamat Kantor Pusat : Jl. Melawi Raya No. 10 Jakarta 12160
Telp/Fax : +6221 72798418 / 72798665
Lokasi Kegiatan : Desa Danau Butar, Kec. Kendawangan dan Desa Jambi dan Sukaramai, Kec. Manis Mata Kab. Ketapang
Besaran : 11.000 Ha dan Kapasitas PKS 65 ton TBS/jam
Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Maka terhitung hari ini permohonan Izin Lingkungan tersebut mengahapkan saran, pendapat dan tanggapan mohon disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari dari tanggal tersebut diatas, dapat disampakan ke:
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 1 Ketapang, 78812
Telpon (0534) 3037605
Sekretariat Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kalimantan Barat
D/A BLHD Provinsi Kalimantan Barat
Jl. A. Yani (Komplek Gubernur Kalimantan Barat Pontianak), 78124
Telpon/Fax. (0561) 764616
Pemrakarsa: PT. Kalimantan Prima Agro Mandiri
Alamat Kantor Pusat : Jl. Melawi Raya No. 10 Jakarta 12160
Telp/Fax : +6221 72798418 / 72798665
Rekomendasi hasil penilaian akhir yang dikeluarkan oleh Ketua KPA disampaikan ke Bupati Ketapang Cq. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai dasar untuk penerbitan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup maupun penerbitan Izin Lingkungan (Sesuai Lampiran I Permen LH Nomor 8 Tahun 2013)
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL 2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan 3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
AMDAL terdiri dari :
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL.
Jadi, UKL/UPL dan AMDAL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (wajib karena berdampak lingkungan besar), jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL (berdampak lingkungan lebih kecil). Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai.