Menindaklanjuti surat dari PT. Harapan Hibrida Kalbar Nomor: 015/DL & CD-USTP/HHK/V/2015, Tanggal 18 Mei 2015, Perihal: Permohonan waktu pembahasan Dokumen Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (DPPL) PT. Harapan Hibrida Kalbar (PT. HHK), atas kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
Rekomendasi DPLH dan Izin Lingkungan merupakan salah satu persayaratan untuk mendapatkan Izin Operasi / Kegiatan, untuk itu perlu diadakannya rapat pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Rapat pembahasan dokumen DPLH merupakan kegiatan rutin Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang bertujuan untuk membahas dan mengoreksi secara keseluruhan isi dokumen yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang bersama Instansi dan Dinas yang terkait, dalam hal ini rapat dihadiri oleh Kantor Lingkungan Hidup Ketapang selaku koordinator, Dinas Perkebunan Ketapang terkait bidang Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum Ketapang terkait penataan ruang wilayah dan peta, Bappeda Ketapang terkait perencanaan pembangunan daerah, Bagian Hukum Setda Ketapang terkait peraturan dan perundang-undang yang belaku, dan Pihak Pemrakarsa PT. Harapan Hibrida Kalbar: terkait. Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Harapan Hibrida Kalbar.
Agenda Rapat pembahasan dokumen DPLH PT. Harapan Hibrida Kalbar dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 8 Juni 2015, pukul 14.00 – 15.30 wib yang bertempat di Hotel ONYX Jl. Moh. Tohir No. 29, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
PIHAK PERTAMA (dalam hal ini selaku Koordinator)
Instansi : Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Alamat Instansi : Jl. HOS Cokroaminoto NO. 1A Ketapang
Telp/Fax : (0534) 3037605
PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA:
Nama Pemrakarsa : PT. Harapan Hibrida Kalbar
Bidang Usaha : Perkebunan
Kegiatan : Perkebunan Kelapa Sawit
Besaran : 1.886,94 Ha
Lokasi Usaha : Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
PIHAK PERTAMA beserta instansi terkait, telah melakukan pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), maka hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan.
Setelah Rapat Pembahasan Dokumen DPLH, PIHAK PERTAMA (Koordinator) berserta Instansi dan Dinas terkait membuat Berita Acara Pembahasan Dokumen DPLH dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta ditandatangani oleh peserta rapat sebagai lampiran Berita Acara yang berisikan hasil masukkan dan saran untuk perbaikan seluruh isi dokumen DPLH PT. Harapan Hibrida Kalbar, selanjutnya PIHAK KEDUA (dalam hal ini selaku PEMRAKARSA) akan memperbaiki dan menyampaikan kembali Dokumen DPLH sesuai dengan saran dan masukan dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang berserta Instansi dan Dinas terkait untuk dapat menerbitkan Rekomendasi DPLH kepada pemrakarsa yang bersangkutan, apabila masukan dan saran telah diperbaiki oleh Pihak Pemrakarsa.